Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser bersama tersangka YT saat memberikan keterangan. (foto: eky nurhadi/BANGSAONLINE)
"Daging yang saya jual ke Pak Kamto dikatakan daging celeng, itu salah. Saya marah-marah sama polisi, karena daging yang saya jual ini daging babi ternak dan di Jawa Tengah bebas dijual selama ada surat resmi dari Dinas Peternakan," katanya.
Ia mengaku resah, setelah adanya pemberitaan di media baik elektronik, cetak maupun online yang memberitakan jika daging yang dijual Kamto merupakan daging celeng. Padahal selama ini, katanya, dia menyuplai Kamto dengan daging babi asli dari peternak di Solo dan Surakarta.
"Saya dijebak polisi, disuruh mengirim daging ke Pak Kamto. Setelah saya kirim saat dalam perjalanan saya ditangkap polisi, katanya daging saya daging celeng, kemudian saya lihatkan suratnya. Saya belum tersangka, tersangkanya pak Kamto," elaknya.
Dia mengaku, dalam sekali mengirim ke Kamto yang beralamatkan di Desa Taji, Kecamatan Temayang, Bojonegoro itu sebanyak 1 sampai 2 kuwintal. Dia menjual ke Kamto perkilogramnya Rp 75.000, selanjutnya Kamto menjualnya lagi senilai Rp 80.000. (Baca juga: Pasca Terungkapnya Penyelundupan Daging Celeng, Pembeli Daging Sapi di Bojonegoro Menurun)
Sementara itu, pengakuan Kamto, selama ini dia menjualnya ke pedagang di kawasan Cepu, Blora, Jawa Tengah. Dia mengoplos daging sapi dengan daging celeng kemudian dijual seharga Rp 80.000 sampai Rp 85.000. "Belum pernah menjual ke pasar sekitar Bojonegoro," katanya. (nur/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




