Ketua LSM Jimat, Choiril Muchlis
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - LSM Jimat menyoroti sikap anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang datang molor dan absen pada sidang Paripurna.
Sontak, undangan rapat paripurna yang meleset dari jadwal agenda disesalkan para anggota eksekutif Pemkab Pasuruan.
BACA JUGA:
- DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Tiga Raperda
- DPRD Kota Madiun Serahkan Rekomendasi LKPj 2025 ke Plt Walkot
- DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Kelalaian Perlindungan Kerja, Perusahaan Diminta Tanggung Jawab
- Gelar Paripurna, DPRD Kabupaten Madiun Siapkan Pansus Bahas Raperda Aset dan PDAM
Pasalnya, undangan rapat yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB namun anggota DPRD Kabupaten Pasuruan datang pada pukul 13.30. WIB.
Dari sebanyak 50 anggota dewan yang seharusnya hadir, hanya 9 orang yang tampak di ruang rapat.

Tertera pada undangan, ada tiga agenda yang dibahas. Pertama membahas penyampaian KUA - PPAS 2025 dan KUA - PPAS perubahan anggaran tahun 2024.
Kedua, persetujuan Ranperda RPJPD Kabupaten Pasuruan 2025-29245. Ketiga, penyampaian pansus tata kelola kopi asli Kabupaten Pasuruan dan pengumuman perubahan fraksi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




