PASURUAN,BANGSAONLINE.com - LSM Jimat menyoroti sikap anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang datang molor dan absen pada sidang Paripurna.
Sontak, undangan rapat paripurna yang meleset dari jadwal agenda disesalkan para anggota eksekutif Pemkab Pasuruan.
BACA JUGA:
- Kabar Ketua DPRD Kota Probolinggo 2024 Bakal Diganti Kian Menguat, Dwi Laksmi: Kata Siapa?
- Rapat Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto Periode 2024-2029
- Ketua LSM Jimat Prihatin Bendera Merah Putih 17 Agustus di Alun-Alun Bangil Kusam
- Babak Baru Kasus Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim: KPK Periksa 18 Ketua Pokmas Gresik
Pasalnya, undangan rapat yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB namun anggota DPRD Kabupaten Pasuruan datang pada pukul 13.30. WIB.
Dari sebanyak 50 anggota dewan yang seharusnya hadir, hanya 9 orang yang tampak di ruang rapat.
Tertera pada undangan, ada tiga agenda yang dibahas. Pertama membahas penyampaian KUA - PPAS 2025 dan KUA - PPAS perubahan anggaran tahun 2024.
Kedua, persetujuan Ranperda RPJPD Kabupaten Pasuruan 2025-29245. Ketiga, penyampaian pansus tata kelola kopi asli Kabupaten Pasuruan dan pengumuman perubahan fraksi.