Bawaslu Sumenep saat memberi keterangan pers (dok. RRI)
SUMENEP,BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Jawa Timur meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbaikan terhadap temuan ketidak sesuaian prosedur dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada 2024.
Permintaan Bawaslu itu disampaikan secara tertulis kepada KPU dengan dilengkapi data temuannya berdasarkan hasil pengawasan coklit.
”Saran perbaikan (sarper) atas sejumlah temuan telah disampaikan ke KPU untuk ditindak lanjuti,” kata Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi, Senin (15/7/2024).
Adapun temuan Bawaslu diantaranya terkait petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) melimpahkan tugasnya pada orang lain atau menggunakan ”joki”.
Kemudian, Pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung tapi melalui telpon atau WhatsApp,
Kemudian kepala keluarga yang sudah dicoklit tapi tidak ditempeli stiker. Disisi lain, ada kepala keluarga yang belum dicoklit, tapi ditempeli stiker. Lalu, banyak pemilih meninggal tapi masuk daftar pemilih.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




