Suasana sidang kasus pencurian besi trotoar milik DPUPR-PRKP di PN Tuban, Kamis (11/7/2024). Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/ BANGSAONLINE
TUBAN, BANGSAONLINE.com - B (58), terdakwa kasus pencurian besi trotoar milik DPUPR-PRKP Tuban di sekitar Kecamatan Merakurak, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (11/7/2024).
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian saksi ahli seorang dokter dari RSUD dr. R. Koesma Tuban yang didatangkan oleh penasihat hukum (PH) terdakwa.
BACA JUGA:
- Polsek Jatirogo Tangkap 2 Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam
- Mangkrak Sejak 2021 Karena Tak Sesuai Standar MA, Nasib Gedung Baru PN Tuban Belum Jelas
- Gembok Dirusak dan Bangunan Diduduki Eks Pemilik, Pemenang Lelang Showroom Almas Tuban Lapor Polisi
- Kasus Showroom Almas Tuban, Pemilik Lama Dilaporkan ke Polisi
Dalam persidangan tersebut juga diperlihatkan bukti hasil visum et repertum terdakwa. Sehingga menguatkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap terdakwa B.
Usai sidang, Nang Engki Anom Suseno, penasihat hukum terdakwa, menyampaikan fakta bahwa kondisi terdakwa dalam keadaan babak belur saat penanganan pertama pelimpahan dari Polsek Merakurak ke penyidik unit 1 Satreskrim Polres Tuban.
"Terdapat luka memar di punggung, memar kepal, dan kakinya robek, sehingga penyidik dari Polres Tuban memohonkan visum kepada RSUD Tuban," terang Engki.
Karena itu, pada sidang kali ini, dihadirkan saksi ahli, yaitu dokter yang melakukan visum et repertum pada terdakwa.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




