Kantor Pengadilan Agama Lamongan di Jl. Panglima Sudirman No.738 B.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dalam enam bulan terakhir, sedikitnya puluhan warga Lamongan mengajukan gugatan cerai karena judi online.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Lamongan, pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan gugatan cerai akibat judi online mencapai angka 39 pada periode Januari hingga Juli 2024.
BACA JUGA:
- Perkuat Ketahanan Keluarga, Bupati Lamongan Teken MoU Lintas Sektor demi Hak Perempuan dan Anak
- KAI Daop 8 Catat Penumpang Stasiun Lamongan Naik 35 Persen pada Triwulan I 2026
- Mobil Sport Putih Tabrak Pohon di Sekaran Lamongan, Apa Penyebabnya?
- Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi di Lamongan Picu Kekhawatiran Warga
Sedangkan secara keseluruhan, terdapat 1.065 pasutri yang mengalami perceraian di Lamongan.
Dari jumlah 1.065 pasutri tersebut, terdapat 280 perkara yang diajukan oleh suami untuk cerai talak dan 799 perkara cerai gugat.
Alasan pemohon bercerai bervariasi, antara lain karena masalah ekonomi, perselisihan, zina atau selingkuh, meninggalkan pasangan, dan latar belakang judi.
Selain itu, ada juga kasus perceraian yang dilatarbelakangi oleh suka mabuk, dipenjara, kawin paksa, atau karena salah satu pasangan keluar dari agama Islam alias murtad. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga tercatat sebanyak 20 pemohon.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




