Tersangka Ma'at (74) saat digiring petugas untuk dirilis di hadapan awak media.
"Kejadian tersebut berulang hingga 6 kali menurut penuturan tersangka, selama bulan Februari 2021 sampai Maret 2021. Bahkan korban sampai hamil dan kini sudah melahirkan seorang anak laki-laki," jelas kasatreskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polres Pamekasan yaitu, 1 buah sarung berwarna hitam dan sepotong baju lengan pendek warna abu-abu bermotif gambar Batman.
Saat dimintai keterangan, Ma'at (74) membenarkan bahwa ia menyetubuhi korban sebanyak 6 kali di tempat yang sama.
"Iya 6 kali, tapi di hari yang berbeda-beda," ujarnya di hadapan Kasatreskrim Polres Pamekasan.
Akibat perbubatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1, ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (bel/dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




