Pelaku saat berada di Mapolres Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Remaja berusia 21 tahun dengan inisial AI, warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Tuban, ditangkap polisi setelah terbukti membegal payudara.
Ia digelandang Satreskrim Polres Tuban setelah melakukan aksinya sebanyak 2 kali di tempat berbeda. Aksi pertama dilakukan di Gang Dondong, Keluruhan Gedungombo, dan kemudian di gang menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) wilayah Kecamatan Semanding.
BACA JUGA:
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
- PT Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329,3 Miliar dari Laba Bersih 2025
- Gangguan Transmisi 500 kV, PLN Angkat Bicara soal Listrik Padam di Tuban hingga Lamongan
- Berawal dari Facebook, Pasangan Paruh Baya ini Resmi Menikah di Nikah Massal Tuban
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto, mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah petugas melalukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari saksi dan warna motor yang digunakan saat beraksi telah memudahkan petugas untuk menangkapnya.
"Pelaku kita amankan saat di rumahnya dan tidak melawan," ucap mantan Kapolsek Jenu itu.
Ia menyatakan, pelaku nekat membegal payudara lantaran ingin melampiaskan hasratnya. Apalagi setelah dia diputus pacarnya, sehingga membuatkan semakin bernafsu memegang payudara yang dianggap besar, dan pulang ke rumah untuk masturbasi usai beraksi.
"Setelah memegang payudara, pelaku merasa puas karena dirasa empuk setelah memegang," tuturnya.
Dijelaskan, sebelum melakukan aksinya pelaku berkeliling-keling mencari target pejalan kaki. Setelah menemukan target, pelaku beraksi dan menancapkan gas motornya agar tidak terkejar warga.
Di sisi lain, untuk korban begal payudara ini berinisial KR (30) dan HL (33) yang mengadu ke suaminya. Lantaran meresahkan warga setempat, pihak kepolisian menerima laporan adanya ciri-ciri yang dimaksud dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Kalau pelaku masih bujang dan sehari-hari bekerja sebagai tukang cuci mobil," kata Rianto.
Akibat perbuatannya, pelaku harus terjerat pasal 281 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP pasal 6 huruf a dan pasal 15 ayat 1 huruf e UU RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Untuk ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Saat di Mapolres Tuban, AI mengaku melakukan aksi itu lantaran ingin memuaskan hasratnya, "Ya kepengen saja karena empuk." (wan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




