Sementara itu, Kapolsek Gedangan, AKP Indra Subekti mengatakan penangkapan tersebut bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan seseorang menyimpan minuman keras jenis trobas di Dusun Gombangan, Desa Tumpakrejo.
Kemudian, dari informasi yang berhasil didapatkan, petugas mendatangi salah satu rumah di kawasan tersebut dan mendapatkan satu galon minuman keras ilegal. Pemilik mengaku, mendapatkan barang tersebut dari dua orang rekannya.
"Kemudian petugas mendatangi dua orang rekannya tersebut. Mereka mengaku membeli minuman itu dari tersangka S dengan harga Rp550 ribu," katanya.
Setelah mendatangi rumah S, petugas juga menemukan minuman beralkohol hasil dari fermentasi tape ketan.
"Selain menjual minuman keras jenis trobas, yang bersangkutan juga memproduksi sendiri secara tradisional minuman keras itu," katanya.
Dari penangkapan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu galon minuman keras trobas, satu galon kosong dengan kran air, empat botol minuman keras jenis trobas, termasuk perlengkapan produksi yang digunakan tersangka.
Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda hingga Rp4 miliar. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News