Riksa Firman Santoso didampingi kuasa hukumnya, Bahtiar Pradinata, menunjukkan bukti laporan dari Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan keputusan manajamen hotel dan kepolisian, ketiganya (Riksa, AK, dan AA) langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya. Sebab, dikhawatirkan akan terjadi pertikaian antara suami dan selingkuhan itu.
Saat di polrestabes, Riksa memutuskan menempuh jalur hukum. Perbuatan AK dan AA dilaporkan atas dugaan tindak pidana asusila atau perzinaan.
"Kasus tersebut kini sedang bergulir di Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan 152. Keduanya, AK dan AA ini merupakan rekan kerja di PUDAM Bangkalan, serta sudah sama-sama berkeluarga," kata Bahtiar.
Sementara Pelapor, Riksa Firman Santoso, berharap kasus tersebut diproses secara hukum. Serta ada ketegasan dari pimpinan PUDAM Bangkalan, terkait pemberian sanksi terhadap istri dan selingkuhannya.
"Mereka ini rekan bekerja di PUDAM Bangkalan, harapan kami pimpinan perusahaan dan pj bupati menindak secara tegas ulah dari bawahannya," harapnya.
Pihaknya mengaku sudah menemui dirut perusahaan pelat merah tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang diberikan pada keduanya. (fat/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




