Inilah dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang telah ikut menyelamatkan demokrasi. Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan pemohon prinsipal saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bisa lagi intervensi atau cawe-cawe politik pada pilkada 2024. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal pilkada 2024 diubah.
MK memutuskan bahwa pelaksanaan pilkada seluruh Indonesia tetap dilaksanakan pada 27 November 2024, bukan September 2024 seperti keinginan Presiden Jokowi.
BACA JUGA:
- Mahfud MD: Penegakan Hukum Adil Fondasi Kokohnya Kebangsaan Indonesia
- Pembuat dan Penyebar Akun Palsu Mahfud MD Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Roy Suryo dan Rismon Sianipar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Ungkap Dua Klaster
- KPK Dianggap Tak Masuk Akal, Mahfud MD: Jika Mau Selidiki Dugaan Mark up Whoosh Tak Perlu Laporan
Sekadar inofrmasi, Presiden Jokowi sempat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) agar pilkada 2024 dimajukan pada bulan September. Pada September itu Jokowi masih menjabat sebagai presiden sehingga ia bisa cawe-cawe seperti selama ini.
Menanggapi putusan itu, Mahfud MD, Cawapres 03, mengapresiasi MK.
“Salut kepada MK. Sekarang mulai kembali ke hati nuraninya. Teruskan keberanian ini demi Indonesia yang bagus,” tegas Mahfud MD di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Menurut Mahfud, putusan MK itu menghentikan langkah politik Jokowi untuk mengendalikan pilkada 2024.
“Dan putusannya sangat bagus, untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan pilkada tahun 2024,” tegas tokoh NU asal Madura itu.
Mahfud juga menegaskan bahwa keinginan Jokowi untuk memajukan pilkada 2024 itu menimbulkan dugaan masyarakat bahwa presiden asal Solo itu mau ambil peluang.
“Masyarakat lalu menduga, usul pengajuan RUU pilkada itu menjadi September itu hanya untuk memberi waktu, atau Pak Jokowi ingin mengambil peluang agar dia bisa mengatur pilkada di seluruh Indonesia,” ungkap Mahfud MD.
Untungnya, ada dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggugat MK sehingga MK memutuskan pilkada tetap pada 27 November 2024.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




