TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 36 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tuban mendapatkan penyuluhan hukum dari LBH KP Ronggolawe di aula lapas setempat, Kamis (29/2/2024).
Dalam acara tersebut LBH KP Ronggolawe bersama Lapas Kelas IIB Tuban juga melaunching ruang konsultasi hukum bagi warga binaan.
Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk nyata kerja sama antara LBH KP Ronggolawe dengan Lapas Kelas IIB Tuban yang dilaksanakan pada 5 Desember 2023 lalu.
Sekaligus sebagai mandat praktik dari program Kementerian Hukum dan HAM berbasis Undang-Undang nomor 16 tahun 2011.
Nunuk mengatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum.
"Selama diskusi berlangsung ternyata masih banyak WBP yang mayoritas masih kurang mendapatkan informasi tentang bantuan hukum gratis. Sehingga, mereka tidak bisa mendapatkan layanan hukum secara cuma-cuma," bebernya.
Dampak terbatasnya informasi tentang layanan bantuan hukum itu, lanjut Nunuk, WBP hanya bisa pasrah dalam menjalani vonis pengadilan tanpa melakukan pembelaan.
Apalagi belum adanya ruang publik, papan informasi, maupun petugas khusus, yang memberi edukasi dan layanan hukum, sehingga WBP tidak mendapatkan hak-haknya secara utuh. Dampaknya, WBP tidak mampu membela diri, apalagi mendapatkan pembelaan dan layanan perlindungan hukum.