GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sebuah truk sarat muatan terguling di trotoar samping Masjid Agung Gresik (MAG), Jalan Dr. Wahidin SH, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Kamis (18/1/2024) pagi sekira pukul 05.00 WIB.
Tergulingnya truk di jalur Kota Gresik tersebut dipertanyakan pengguna jalan. Sebab, truk tersebut bisa masuk wilayah kota saat jam larangan berlaku.
BACA JUGA:
- Diduga Karena Ban Meletus, Truk Pengangkut Telur Terguling di Tol Sidoarjo-Waru
- Siswa SD di Pamekasan Tewas Ditabrak Dump Truk Bermuatan Pasir
- Truk Muatan Tahu Hantam Bus di Bangkalan, Sopir Tewas Terjepit Badan Kendaraan
- Hendak Salip Kendaraan Lain, Sebuah Truk di Gresik Tabrak Dua Pengendara Sepeda Motor Hingga Tewas
"Kok bisa diizinkan masuk kota truknya saat jam dilarang masuk kota. Ini kan jam-jam anak berangkat sekolah dan orang berangkat kerja. Apa tak ada petugas terkait yang jaga?" ucap Achmad Rudianto, salah satu pengguna jalan saat berangkat mengantar anaknya sekolah kepada BANGSAONLINE.com.
Informasi yang didapatkan BANGSAONLINE.com, truk berusia tua itu memuat pupuk. Truk terindikasi tak kuat membawa beban yang berat saat berjalan di kondisi jalan menikung di pertigaan depan MAG, hingga akhirnya terguling.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Khusaini, mengatakan pihaknya sudah membuat kebijakan larangan kendaraan besar seperti truk masuk wilayah kota pada jam-jam tertentu.
Yakni mulai pukul 05.00 WIB hingga 08.00 WIB, serta pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB. Karena pada jam-jam itu lalu lintas sedang padat.
Selain wilayah kota, dishub juga memberlakukan larangan kendaraan besar melintas di Jalan Pantura atau Daendels (Manyar, Bungah, Sidayu, Ujungpangkah, dan Panceng) yang saat ini dalam tahap uji coba.
"Ini masih uji coba," ucap mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik ini. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News