Pakar Hukum Kepailitan Unair Sebut Permohonan PKPU Budi Said ke Antam Kurang Tepat

Pakar Hukum Kepailitan Unair Sebut Permohonan PKPU Budi Said ke Antam Kurang Tepat Ilustrasi. Foto: Ist

Mahkamah Agung memenangkan atas sengketa 43 kg emas batangan melawan Adiyanto Wiranata dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK). Atas putusan ini, melalui kuasa hukumnya Andi F Simangungsong menyatakan apresiasi terhadap MA. “Kita bersyukur di kasus ini dimenangkan, terbukti transaksi emas telah dipenuhi ,” katanya, Jumat (5/1/2023).

Lebih lanjut, Andi menegaskan putusan ini bisa jadi preseden untuk kasus-kasus serupa lainnya terkait sengketa pembelian emas di Surabaya. Dalam hal ini, sengketa 1,1 ton emas batangan dengan Budi Said.

Dengan adanya putusan ini makin menegaskan posisi bahwa dalam perkara-perkara yang hampir serupa, hanya perkara Budi Said saja yang dikabulkan oleh majelis hakim tingkat peninjauan kembali.

“Kita berharap hakim di segala tingkat yang menangangi perkara pembelian emas di Surabaya dalam berbagai putusan memenangkan ,” katanya.

Mengingat kedua kasus ini melibatkan marketing freelance Eksi Anggraeni yang mempromosikan emas . Sebagaimana putusan No 2658/Pid.B/2019/PN.Sby dengan para terdakwa mantan pegawai yang diputus terbukti melakukan penipuan.

Adanya fakta hukum bahwa Eksi Anggraini melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dengan rangkaian kata-kata bohong untuk menggerakkan orang lain. Pada kasus ini transaksi emas dengan harga diskon di cabang Surabaya.

Dalam transaksi ini, Eksi meminta fee atau komisi sejumlah Rp 10 juta per kg (Adiyanto dan Budi Said funder yang memberikan fee) atas harga diskon yang sangat tidak wajar (bahkan jauh dibawah harga beli kembali ANTAM).

Kasus Adiyanto Wiranata bermula saat dirinya membeli sejumlah emas batangan senilai Rp 27 miliar pada Oktober 2018, tetapi emas tidak dikirimkan meski uang telah ditransfer. Terdiri dari 43 batang emas seberat 43 kilogram, sebatang emas seberat 250 gram, sebatang emas 100 gram, sebatang emas 25 gram, dan sebatang lagi emas seberat 10 gram.

Adiyanto tertarik membeli emas setelah bertemu marketing freelance, Eksi Anggraeni yang mempromosikan emas . Eksi selanjutnya mempertemukan Adiyanto dengan pegawai .

Hingga akhirnya Adiyanto menempuh upaya hukum, melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan hingga tingkat Pengadilan Tinggi dimenangkannya. Tak mau menyerah, mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA. Perkara kasasi Nomor 1731 K/PDT/2021 itu diketok Yakup Ginting dengan anggota Dwi Sugiarto dan Yunus Wahab

"Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Tbk tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 415/PDT/2020/PT SBY., tanggal 24 Agustus 2020 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 910/Pdt.G/2019/PN Sby., tanggal 1 April 2020. Mengadili sendiri. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan kasasi sebagaimana dikutip dari website MA. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO