358 Narapidana di Jatim Terima Remisi Natal 2023, 3 Langsung Bebas

358 Narapidana di Jatim Terima Remisi Natal 2023, 3 Langsung Bebas Penyerahan remisi Natal 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Jatim (dok.ist)

Tidak itu saja, setiap narapidana juga harus bisa menunjukkan hasil assesmen yang Menunjukkan Penurunan Tingkat Risiko. 

Juga tidak sedang menjalani kurungan/ penjara sebagai pengganti pidana denda/ uang pengganti/ restitusi.

"Jadi semua persyaratan harus terpenuhi, sehingga bukan diartikan sebagai obral hukuman, tapi ada proses pembinaan yang terukur yang menerapkan reward and punishment yang adil," tegas Asep.

Besaran yang didapatkan narapidana bervariasi. Paling rendah 15 hari dan paling banyak 2 bulan.

"Sebanyak 130 orang diantaranya adalah narapidana pidana khusus, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan 118 orang," ulas Asep.

Remisi Natal menjadi kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru. 

Bukan hanya sekadar keringanan hukuman, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap rehabilitasi dan pemulihan sosial. (cat/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video ' Harga Sembako di Jawa Timur Meningkat Drastis Mulai Desember 2025':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO