Kelima pelaku diantaranya, D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).
Dalam praktik aborsi ilegal ini, D berperan sebagai dokter yang tidak memiliki latar belakang medis.
Sedangkan, OIS membantu D dalam praktik tersebut. Keduanya tidak memiliki latar belakang medis dan hanya lulusan SMA dan SMP.
Pelaku lainnya, AF sebagai orang tua dari AAF yang menyuruh anaknya menggugurkan kandungannya itu menggunakan jasa D dan OIS. Serupa dengan AAF, S merupakan pasien yang sedang menggugurkan kandungan.
Salam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa alat-alat kesehatan, obat-obatan, satu buah kantong plastik berisi sampah medis yang terdapat darah di alas perlak, dan perlengkapan-perlengkapan medis. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News