Usai Aborsi dengan Minum Obat, ABG ini Masukkan Janin Berumur Lima Bulan ke Kuali

Usai Aborsi dengan Minum Obat, ABG ini Masukkan Janin Berumur Lima Bulan ke Kuali Kedua tersangka saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Mojokerto Kota. Keduanya juga diminta mempraktikkan proses aborsi dan penguburan janin.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pasangan bukan suami-istri usia belasan tahun (ABG) terpaksa diamanakan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kota, Rabu (03/03), dengan tuduhan kasus aborsi hingga mengakibatkan usia lima bulan tewas. Kedua ABG itu yakni DF (19) warga Kecamatan Magersari Kota , dan SG (19) warga Kecamatan Sooko Kabupaten .

Kapolres Kota AKBP Deddy Supriyadi menjelaskan, terungkapnya kasus aborsi yang dilakukan sejoli ini berawal dari razia kos-kosan yang dilakukan Satuan Sabhara Polres Kota bersama Satpol PP di wilayah Kranggan, Kota , Kamis (04/02) malam.

“Saat razia, DF ditemukan di kosan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan HP yang terdapat foto ,” ujar kapolres, Rabu (03/03).

Dari pengakuan tersangka, tersebut merupakan hasil aborsi dengan kekasihnya yang berinisial SG. Unit PPA Satreskrim Polres Kota kemudian menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyelidikan di kediaman pelaku DF. Hasilnya, petugas berhasil menemukan merk Misoprostol yang diakui sisa obat yang diminum SG.

BACA JUGA: Nenek Mrs X yang Ngambang di Sumber Alami Punggul, Ternyata Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan

Kasus aborsi ini sendiri terjadi pada Sabtu (16/01/2021) di kamar milik tersangka DF. Alasan keduanya melakukan aborsi, karena malu dan takut lantaran hamil sebelum nikah.

Keduanya sepakat menggugurkan nya, dengan memesan secara online. Pada Sabtu (16/01) pukul 14.00 WIB di dalam kamar DF, tersangka SG meminum lima butir obat. Sepuluh jam kemudian atau sekitar pukul 22.00 WIB, obatnya mulai bereaksi. Tersangka merasakan meriang dan sakit pada perut.

Satu jam kemudian, vagina SG mengalami pembukaan secara sempurna. Pada pukul 00.15 WIB berjenis laki-laki yang sudah meninggal itu kemudian berangsur-angsur keluar.

“Lalu tersebut dimandikan di dalam ember oleh tersangka DF dengan air hangat yang sudah disiapkan,” imbuhnya.

Janin itu kemudian dimasukkan ke dalam tempat yang biasa digunakan untuk menanam tali pusar (kuali) sebelum dikubur di samping rumah tersangka DF. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 194 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (sof/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Orang Tua Bripda Randy Bagus Minta Maaf, Penyebab Mahasiswi di Mojokerto Bunuh Diri Terungkap':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO