2.292 Butir Obat Aborsi Merk Cytotec Diamankan, Jaringan Praktik Abrosi Mojokerto-Jakarta Dibongkar

2.292 Butir Obat Aborsi Merk Cytotec Diamankan, Jaringan Praktik Abrosi Mojokerto-Jakarta Dibongkar Ibu janin si fulan saat dimintai keterangan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak delapan tersangka praktik aborsi berhasil diringkus anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres , Selasa (08/03).

Kapolres AKBP Dony Alexander menyampaikan, penangkapan tersangka praktik aborsi itu bermula dari kecuriagaan warga Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten terhadap makam bayi tanpa nama (si fulan).

"Selanjutnya temuan tersebut dilaporkan ke polsek dan langsung dilimpahkan ke Polres ," terang kapolres.

BACA JUGA: Warga Temukan Makam Bayi Fulan Hasil di , Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Dari hasil penyelidikan, sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan dan satu tersangka masih DPO. Adalah Nungki Merinda Sari (25) warga Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Zulmi Auliyah (33) warga Desa/Kecamatan Neglasari Kabupaten Tangerang-Banten, Muhammad Ardian (20) dan Rohman (39) warga Kelurahan Palmeriam - Matraman - Jakarta, dan Etik Herlinawati warga Bendo - Pare - Kediri.

Kemudian M. Zainul Mustofa (29) Warga Tamansari Kecamatan Pungging - , Ernawati (50) warga Kelurahan Malaka Kecamatan Duren Sawit - Jakarta Timur, Jong Fuk Lion warga Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading - Jakarta Utara. Sedangkan satu tersangka yang DPO atas nama Dianus Pionam.

"Barang bukti yang diamankan 2.292 pil aborsi merk Cytotec produksi Negara Australia, dua batu nisan bertuliskan fulan, janin hasil aborsi, handphone para tersangka, dan satu unit mobil," urai kapolres.

BACA JUGA: Usai dengan Minum Obat, ABG ini Masukkan Janin Berumur Lima Bulan ke Kuali

Akibat perbuatan para tersangka, petugas mengenakan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 jo Pasal 194 jo Pasal 75 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Subs Pasal 77A ayat 1 jo Pasal 45A UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Subs Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara. (sof/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Orang Tua Bripda Randy Bagus Minta Maaf, Penyebab Mahasiswi di Mojokerto Bunuh Diri Terungkap':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO