Polres Blitar saat konferensi pers kasus pencurian konter HP di Kecamatan Ponggok.
"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira jam 09.00 WIB saat membuka konter, pelapor terkejut melihat pintu ruko bagian belakang terbuka dan pintu gerendelnya rusak," imbuhnya.
Selanjutnya pelapor mengecek ke belakang dan didapati bagian belakang ruko yang dindingnya terbuat dari asbes sudah dalam keadaan jebol.
Selanjutnya pelapor mengecek barang miliknya dan ternyata telah ada yang hilang, yaitu handphone sebanyak 13 buah berbagai merk serta uang tunai sebesar Rp4.000.000. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Ponggok.
"Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian sekitar Rp20 juta," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia hendak menjual handphone hasil curiannya itu melalui media sosial. Namun belum sempat mendapatkan untung dari harik kejahatannya ia keburu diringkus polisi.
Tersangka pencurian dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ina/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




