JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mahfud MD, Cawapres nomor urut 3 respon soal ‘Hukuman Lebih Lanjut’ atas putusan Mahkama Konstitusi (MK) soal batasan usia capres dan cawapres.
Ia menegaskan, majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 tetap sah.
BACA JUGA:
- Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur Penerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
- Jokowi Dikabarkan Batal Hadir Peringatan Otoda XXVIII di Surabaya
- Khofifah Ajak Rajut Kembali Persaudaraan Pascaputusan MK soal Pilpres 2024
- Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Optimis Prabowo-Gibran Menang
Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam saat menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa Phd di Malaysia, terkait sanksi value dari dinasti politik akibat putusan MK soal batas usia capres-cawapres di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023).
Hal itu, disampaikan oleh mahasiswa bernama Abdul Rahman saat sesi tanya jawab Dialog Kebangsaan bersama pelajar dan mahasiswa Indonesia se-Malaysia.
"Sudah berkali-kali saya katakan Pak Abdul Rahman, kalau masalah legalnya udah nggak ada masalah, politik dinasti itu. Artinya UUD mengatakan semua putusan Mahkamah Konstitusi begitu diketokkan palu itu mengikat. Oleh sebab itu tidak mempunyai hukum lain, tetap keabsahan Mas Gibran untuk menjadi calon wakil presiden," jelas Mahfud MD.
Ia mengatakan, hakim yang menangani putusan MK tersebut juga sudah disanksi, salah satunya terbukti melakukan pelanggaran etik berat sampai dicopot dari jabatan Ketua MK yakni Anwar Usman.
Mahfud menyebut, Anwar Usman yang juga paman Gibran itu, sudah tidak bisa memimpin sidang berkaitan dengan pemilu.