Mahfud MD: Hukuman Lebih Lanjut Putusan MK yaitu pada Pilpres 2024

Mahfud MD: Hukuman Lebih Lanjut Putusan MK yaitu pada Pilpres 2024 Mahfud MD, Cawapres nomor urut 3. Foto: Detikjatim

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mahfud MD, Cawapres nomor urut 3 respon soal ‘Hukuman Lebih Lanjut’ atas putusan Mahkama Konstitusi () soal batasan usia capres dan cawapres.

Ia menegaskan, majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 tetap sah.

Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam saat menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa Phd di Malaysia, terkait sanksi value dari dinasti politik akibat putusan soal batas usia capres-cawapres di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023).

Hal itu, disampaikan oleh mahasiswa bernama Abdul Rahman saat sesi tanya jawab Dialog Kebangsaan bersama pelajar dan mahasiswa Indonesia se-Malaysia.

"Sudah berkali-kali saya katakan Pak Abdul Rahman, kalau masalah legalnya udah nggak ada masalah, politik dinasti itu. Artinya UUD mengatakan semua putusan Mahkamah Konstitusi begitu diketokkan palu itu mengikat. Oleh sebab itu tidak mempunyai hukum lain, tetap keabsahan Mas Gibran untuk menjadi calon wakil presiden," jelas Mahfud MD.

Ia mengatakan, hakim yang menangani putusan tersebut juga sudah disanksi, salah satunya terbukti melakukan pelanggaran etik berat sampai dicopot dari jabatan Ketua yakni Anwar Usman.

Mahfud menyebut, Anwar Usman yang juga paman Gibran itu, sudah tidak bisa memimpin sidang berkaitan dengan pemilu.

Lihat juga video 'Presiden Jokowi Unboxing Sirkuit Mandalika, Ini Motor yang Dipakai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO