Besok Kampanye Dimulai, Ini 10 Larangan selama 75 Hari Kampanye

Besok Kampanye Dimulai, Ini 10 Larangan selama 75 Hari Kampanye Foto ilustrasi ICW

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Tiga calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) akan memulai Selasa 28 Nopember 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024. Ada sejumlah larangan selama berlangsung.

Apa saja? Ini 10 larangan selama pilpres yang akan berlangsung 75 hari itu.

PERTAMA, Larangan Memasang Atribut Kampanye

Seperti brosur, poster, stiker, kalender, spanduk, dan umbul-umbul dilarang untuk diletakkan atau dipasang di tempat umum. Antara lain di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan Tol, sarana prasarana publik, dan taman.

Pemasangan juga tidak diperbolehkan pada pohon serta pagar, halaman, dan tembok tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas pemerintahan,dan sarana prasarana publik.

KEDUA, Mempersoalkan Dasar Negara dan Membahayakan Kesatuan Negara

Ini berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) poin a: pelaksana pemilu, peserta, dan tim dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, pada poin b dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

KETIGA, Menghina dan Menghasut

Dalam pasal dan ayat yang sama poin c melarang penghinaan terhadap seorang calon dan/atau peserta pemilu lain terkait agama, suku, ras, dan golongan.

Pada poin berikutnya juga tidak diperbolehkan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat selama pemilu.

KEEMPAT, Mengganggu Ketertiban Umum

Saat masa , materi yang disampaikan peserta pemilu dilarang mengganggu ketertiban umum.

Alat peraga juga dilarang dipasang pada fasilitas-fasilitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.

KELIMA, Mengancam atau Menganjurkan Menggunakan Kekerasan

Pelaksana pemilu, peserta, dan tim berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) poin f tidak diperbolehkan mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok masyarakat, dan/atau peserta pemilu lainnya.

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO