Tidak hanya itu, menurut David, penghitungan kerugian akibat kebakaran yang dilakukan tersangka AW meliputi ekosistem yang ada di Bromo, proses pemadaman sewa helikopter water bombing yang mencapai Rp200 juta dan pemulihan ekosistem yang mencapai Rp347 miliar.
Kerugian juga meliputi kerusakan ekonomi, biaya pemulihan, pengaktifan ekologis ulang, sistem hidrologi.
"Akibat perbuatannya, tersangka Andre disangkakan melanggar 2 ketentuan peraturan perundang-undangan. Yaitu, pasal 78 ayat 5 Jo pasal 50 ayat 2 huruf b Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Kemudian, pasal 188 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.500.000.000," tegasnya.
Ditanya terkait dengan adanya potensi tersangka lain, David mengaku belum bisa berandai-andai. Sejauh ini teman tersangka masih berstatus saksi.
"Yang lain masih berstatus saksi. Namun, untuk AW akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan. Tersangka, kami titipkan di Rutan Kraksaan," imbuhnya. (ndi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




