KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pertunjukan Cerita Panji yang digelar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI di Kota Kediri merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan ASEAN Panji Festival 2023.
Festival ini mengundang 9 negara dari Asia Tenggara untuk menampilkan kolaborasi pertunjukan Cerita Panji yang berlangsung dari 7 hingga 28 Oktober 2023 di 5 kota, yaitu Kediri, Pasuruan, Malang, Solo, dan Yogyakarta.
BACA JUGA:
- Ayo Daftar! Pj Wali Kota Kediri Launching Program Pelatihan Keterampilan dan Kewirausahaan 2024
- Pembangunan Jembatan Jongbiru Kediri Diperkirakan Meleset dari Target Penyelesaian
- Sambut Hari Kartini, Beragam Komunitas Kenalkan Pahlawan Perempuan Indonesia di Situs Ndalem Pojok
- Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
Kegiatan ASEAN Panji Festival ini menjadi kali kedua diadakan setelah pada 2018 dengan melibatkan 3 negara. Sementara untuk tahun ini, 9 negara yang dilibatkan adalah Indonesia, Kamboja, Filipina, Laos, Myanmar, Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Thailand.
Dalam sambutannya saat pembukaan acara, Kemendikbudristek melalui Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 11, Endah Budi Heriani, menuturkan Cerita Panji telah menjadi warisan budaya yang riwayatnya telah menyebar luas ke seluruh wilayah Indonesia, bahkan sejumlah negara Asia utamanya di Asia Tenggara. Oleh karenanya Cerita Panji menjadi milik bersama khususnya bangsa di Asia Tenggara.
"Kisah Panji telah menjadi warisan budaya yang sudah diakui oleh UNESCO sebagai "Memory of the World" pada tahun 2017. Kisah ini sudah menyebar luas ke seluruh Indonesia, bahkan hingga beberapa negara di Asia khususnya Asia Tenggara," ungkapnya.
Endah Budi menambahkan acara yang yang digelar pada Senin (16/10/2023) di GOR Jayabaya Kota Kediri tersebut juga menjadi salah satu wujud kolaborasi dalam pemajuan kebudayaan. Melalui pelibatan banyak pihak, bekerja sama, dan bergotong royong, maka pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan dapat terwujud.
"Jika kita kaitkan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, maka kegiatan yang kita lakukan ini merupakan salah satu upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan," imbuhnya.