JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jombang habis pada Minggu (24/9/2023). Namun, siapa yang nantinya menjadi penjabat (Pj) bupati masih belum jelas hingga saat ini.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi, usai agenda pidato akhir masa jabatan Mundjidah Wahab selaku bupati dan wakilnya, Sumrambah, di ruang rapat paripurna, Kamis (21/9/2023).
BACA JUGA:
- Ketua Asosiasi Kades di Jombang Daftar Calon Bupati Lewat Penjaringan Partai Demokrat
- Konfercab NU Jombang 2024 Digelar Bertajuk Merajut Silaturahmi Membangun Sinergi dan Kolaborasi
- Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
- Keren! D Zawawi Imron dan 15 Penyair bakal Baca Puisi di Festival Pesantren Tebuireng
"Banyak yang bertanya pada saya, apakah SK Pj Bupati itu sudah turun. Dan saya katakan bahwa sampai hari ini, kami belum menerima SK Pj untuk Bupati Jombang, dari Kemendagri," ujarnya.
Padahal, lanjut Mas'ud, dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023, salah satu tugas DPRD kabupaten/kota, adalah mengusulkan nama calon Pj bupati atau wali kota.
"Pengusulan 3 nama untuk menjadi Pj itu sudah kita lakukan melalui rapat-rapat kerja DPRD Jombang," tuturnya.
Sejumlah nama yang dimaksud yakni Agus Purnomo (Sekdakab Jombang saat ini), Jazuli (mantan Sekdakab Jombang), dan Andik Fadjar Tjahjono (Sekretaris DPRD Jawa Timur).
Dari informasi yang beredar, kata Mas'ud, Pj Bupati Jombang nantinya adalah Sugiat warga Jombang yang berstatus ASN di Badan Intelijen Negara (BIN). Ia pun menyebut tak mengetahui secara pasti informasi tersebut datangnya dari mana.
Klik Berita Selanjutnya