Bupati Ngawi didampingi kalapas menyerahkan SK remisi pada warga binaan Lapas Kelas IIB Ngawi.
Sementara itu, Kalapas Ngawi, Gowim Mohali mengatakan, dari 8 warga binaan ada yang menerima remisi ada juga yang langsung bebas. Namun, ada 2 warga binaan yang belum bebas, dikarenakan harus menjalani hukuman subsider yang belum dibayar. Sehingga, hanya ada enam narapidana yang usai upacara penyerahan SK langsung bebas.
"Yang kita ajukan untuk mendapatkan remisi sebanyak 343 warga binaan. Dan Alhamdulillah dikabulkan semua," tuturnya.
Dari narapidana yang langsung menghirup udara bebas, adalah warga binaan pria.
Dengan rincian dua napi dari kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, satu napi kasus penadahan, dua napi kasus pencurian, dan satu napi lainnya kasus narkotika.
"Warga binaan yang menerima remisi bervariasi antara 1 bulan dan maksimal 6 bulan. Sedangkan yang langsung bebas ada 6 warga binaan hari ini," pungkasnya. (nal/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




