Seorang warga saat dilayani oleh petugas di loket. Foto: Ist
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui dinas sosial (Dinsos) telah menyediakan layanan pendaftaran kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan sejak Senin (14/8/2023).
Hal tersebut ditengarai karena capaian Universal Health Coverage (UHC) Kota Kediri yang sukses mencapai 100 persen, sehingga Pemkot Kediri berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang lebih mudah kepada masyarakat.
BACA JUGA:
- Halaqah Keuangan Haji Kediri: Strategi BPKH Optimalkan Dana Jemaah dan Solusi Pangkas Antrean
- Wali Kota Kediri Berangkatkan 1.100 Pekerja Hadiri Peresmian Museum Marsinah di Nganjuk
- Operasi 'Jumat Gaul' di Kabupaten Kediri, Empat Pelanggar Lalin dan Kerumunan Pemuda Ditertibkan
- Libur Panjang Bikin SLG Kediri Dipadati Wisatawan, Parkir Dibuka Penuh
“Terkait dengan UHC yang diraih Kota Kediri maka kepada warga Kota Kediri sudah dijaminkan kesehatannya pada BPJS Kesehatan, ada yang ditanggung Pemerintah Pusat dan ada melalui Pemerintah Kota melalui APBD,” kata Kepala Dinsos Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, Selasa (15/8/2023).
Sebelum menetapkan kebijakan ini, ia mengatakan bahwa pihaknya terlebih dahulu telah melakukan uji coba terkait pelayanan PBID BPJS Kesehatan untuk warga Kota Kediri.
“Kalau sebelumnya ditangani Dinas Kesehatan namun setelah diadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait, Dinas Sosial ditunjuk untuk melaksanakan pendaftaran kepesertaan PBID agar memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebelum diterapkannya pelayanan satu pintu, Dinsos Kota Kediri hanya berwenang dalam pemberian surat rekomendasi kepada warga, terutama yang kurang mampu, agar permasalahan yang dihadapi segera ditangani BPJS Kesehatan. Adapun syarat untuk mendaftar PBID BPJS Kesehatan cukup dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan KTP yang masih berlaku.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




