Tersangka Kasus Tertembaknya Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati

Tersangka Kasus Tertembaknya Bripda Ignatius Terancam Hukuman Mati Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro beserta jajaran kepolisian (dok.PMJ)

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Polres Bogor menetapkan anggota yang terlibat dalam kasus tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) sebagai tersangka.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro megatakan kedua tersangka yakni dan terancam hukuman mati.

“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Rio dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).

Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Sementara untuk tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Sebagai informasi, Bripda Ignatius diduga tertembak oleh rekannya sesama anggota atas kelalaian yang terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada hari Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.40 WIB.

Sebelum Bripda IDF tertembak, tersangka disebut sempat mengonsumsi minuman beralkohol.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara , Kombes Pol Aswin Siregar, Jumat (28/7/2023).

“Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu,” kata Aswin. (van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Gara-Gara Hasil Cukur Tak Sesuai Harapan, Tukang Cukur di Bogor Nyaris Dibacok Pelanggannya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO