Rais Syuriah Sulteng, Dr KH Jamaluddin Maryajang: PBNU Jangan Main Kotor

Rais Syuriah Sulteng, Dr KH Jamaluddin Maryajang: PBNU Jangan Main Kotor Dr KH Jamaluddin Maryajang. Foto: bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama yang digelar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di kantor PBNU pada Sabtu (14/6/2015) lalu benar-benar menuai badai.

Munas yang digelar secara tiba-tiba itu jadi bahan cercaan pengurus NU di berbagai daerah. Padahal dalam sejarah NU, Munas cenderung sakral, berwibawa dan bermartabat, karena melahirkan produk keagamaan dalam perspektif kebangsaan. Kini di bawah kepemimpinan PBNU hasil Muktamar NU ke-33 di Makassar, derajat dan wibawa Munas turun drastis dan bahkan kerdil karena dijadikan ajang kepentingan oleh elit PBNU untuk mempertahankan kekuasaan lewat AHWA.

Karena itu reaksi keras dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di berbagai daerah bermunculan. Rais Syuriah PWNU Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr KH Jamaluddin Maryajang menganggap elit PBNU telah bermain dengan cara kotor. Karena itu ia bertekad untuk melawan praktik curang itu dalam Muktamar NU ke-33 di alun-alun Jombang nanti.

”Ingat, peserta Muktamar (PWNU dan PCNU) memegang hak suara,” tegas Dr KH Jamaluddin Maryajang kepada BANGSAONLINE.com lewat SMS.

Kiai Jamaluddin kembali mengingatkan agar PBNU tak meremehkan PWNU dan PCNU. ”PBNU jangan terlalu menganggap rendah PWNU dan PCNU seolah tak punya kwalitas memilih calon yang layak untuk posisi Rais Am. Ini terlalu meremehkan,” katanya.

Secara tegas ia minta elit PBNU segera menghentikan rekayasanya. ”Semua rekayasa yang dimainkan oknum-oknum PBNU harus memperhatikan beberapa hal,” katanya.

Pertama, kata dia, landasan konstitusional penyelenggaraan Muktamar adalah AD/ART ketetapan Muktamar NU ke-32 tahun 2010 di Makassar. Kedua, institusi pengambilan keputusan tertinggi adalah Muktamar. Ketiga, Keputusan tertinggi ditentukan oleh hak suara peserta Muktamar oleh PWNU/PCNU sesuai mandat organisasi.

”Dalam menggunakan hak suara setiap utusan tidak lagi diminta membawa bantal stempel dan kop surat. Ingat, mandat organisasi menjadi bukti hukum yang sah dan mengikat atas nama organisasi yang masing-masing (PWNU/PCNU) 1 suara untuk setiap delegasi,” katanya.

Dengan demikian, menurut dia, PBNU meski ditetapkan sebagai penyelenggara Muktamar tetapi tidak memiliki kekuasaan apapun untuk merekayasa keputusan sidang, termasuk spekulasi mengetuk palu sidang dengan menggunakan cara aklamasi.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Dihadang Petugas, Caketum PBNU Kiai As'ad Ali dan Kiai Asep Jalan Kaki ke Pembukaan Muktamar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO