
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejahatan cyber di era saat ini semakin marak terjadi, maka dari itu perlu penanganan secara serius dalam melaporkan kasus tersebut. Korban penipuan online dapat melaporkan kasusnya dengan sejumlah cara ke pihak-pihak terkait.
Berikut beberapa cara melaporkan kasus penipuan online, yaitu:
1. Lapor melalui cekrekening.id
Cekrekening.id merupakan website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memeriksa serta melaporkan rekening yang telah melakukan penipuan. Adapun caranya ialah:
-Buka situs cekrekening.id
-Pilih "Laporkan Rekening"
-Masukkanlah data rekening seperti jenis akun, nama bank, dan nomor rekening yang ingin dilaporkan. Lalu klik "Selanjutnya"
-Masukkanlah biodata terlapor seperti nama lengkap dan nomor seluler yang ingin dilaporkan
-Pilih kategori "Penipuan Transaksi Online", lalu pilih jenis penipuannya
-Masukkan nominal kerugian Anda, media transaksi, dan detailnya
-Masukkan biodata pelapor, mulai dari nama hingga nomor telepon
-Tuliskan kronologi penipuan dengan jelas
-Unggah bukti penipuan
-Selanjutnya, klik "Submit".
2. Lapor melalui lapor.go.id
Lapor.go.id merupakan layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat secara resmi yang terhubung dengan instansi pemerintah terkait. Berikut caranya:
-Buka situs lapor.go.id
-Pilih pengaduan
-Ketiklah judul dan isi laporan
-Pilih tanggal kejadian
-Ketik lokasi kejadian
-Tuliskan nama instansi tujuan seperti lembaga, badan, PT, kementerian, dan lainnya
-Pilih kategori laporan
-Unggah lampiran bukti penipuan sebagai bukti pelaporan
-Klik "Lapor!"
3. Lapor melalui aduankonten.id
Aduankonten.id merupakan layanan pengaduan resmi penipuan online berkedok konten sosial media dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Berikut cara lapornya:
-Buka situs aduankonten.id
-Tulislah nama lengkap, email dan kata sandi untuk proses pendaftaran akun
-Login dengan akun yang sudah didaftarkan
-Pilih "Buat Aduan Baru"
-Pilih kategori "Penipuan"
-Masukkan tautan aduannya
-Tulis kronologi kasusnya
-Unggah bukti penipuan
-Selanjutnya, klik "Kirim".
(ans)