Pelaku saat dikeler di Mapolres Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kelakuan AY (45), seorang pria asal Gresik tidak patut ditiru. Pasalnya, ia telah menipu K (25) perempuan warga Kecamatan Tambakboyo dengan mengaku sebagai anggota Intelkam Polres Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono dalam konferensi pers, Senin (17/7/2023) menjelaskan, sebelum tertipu pelaku AY, korban awalnya berkenalan melalui jejaring media sosial Facebook sekitar 21 Juni 2023. Pelaku dan korban telah menjalin asmara selama 2 bulan, meski masih berstatus istri orang lain.
BACA JUGA:
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
- PT Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329,3 Miliar dari Laba Bersih 2025
- Gangguan Transmisi 500 kV, PLN Angkat Bicara soal Listrik Padam di Tuban hingga Lamongan
- Berawal dari Facebook, Pasangan Paruh Baya ini Resmi Menikah di Nikah Massal Tuban
Tak hanya itu, pelaku juga mengiming-imingi korban untuk membantu proses perceraian dengan suaminya yang membayar Rp3 juta.
"Awalnya tak mau, tapi setelah terkena rayuan gombal pelaku, akhirnya korban menuruti," timpal AKBP Suryono, perwira asal Bojonegoro tersebut.
Sementara itu, dalam aksinya pelaku awalnya mengirimkan pesan kepada korban melalui Facebook dengan nama akun Arif Firmansyah. Kemudian, dia mengaku sebagai anggota Intel Polres Tuban guna meyakinkan korban. Setelah menjalin asmara 2 bulan, pelaku lalu memeras uang Rp3 juta kepada korban untuk memperlancar proses perceraian.
"Korban juga sempat diajak berhubungan layaknya suami istri dan dijanjikan akan dinikahi," tambah AKBP Suryono.
Selanjutnya, pelaku mendatangi rumah korban pada Kamis 29 Juni 2023, dan menyerahkan 2 (dua) lembar akta cerai. Setelah itu pelaku meninggalkan rumah korban dengan alasan ada dinas intelijen. Tidak hanya itu pelaku juga memblokir seluruh akses komunikasi dengan korban.
"Karena merasa ada yang janggal dengan 2 (dua) lembar akta cerai yang korban terima tersebut. Lalu pada Senin 3 Juli 2023 korban mendatangi kantor Pengadilan Agama Tuban untuk mengecek keasliannya. Alhasil setelah diperiksa oleh petugas akta cerai tersebut tidak terdaftar di Pengadilan Agama Kabupaten Tuban," bebernya.
Merasa tertipu oleh tindakan pelaku, korban lantas melaporkan kasus tersebut kepada polisi dan mencurigai salah satu anggota satuan Intelkam Polres Tuban sebagai pelakunya.
"Setelah kita cek anggota kita tidak ada yang seperti nama tersangka. Kemudian, kita telusuri kita dapatkan yang bersangkutan berada di wilayah Gresik," paparnya.
Terkait dugaan akta cerai palsu tersebut, kini Satreskrim Polres Tuban masih terus melakukan pengembangan. (wan/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




