SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Sejak memundurkan diri sebagai penjabat Kepala Desa Baruh, Kecamatan Sampang, status Pegawai Negri Sipil (PNS) Haris Budi Santoso terancam oleh Bupati Sampang. Hal tersebut diungkap oleh Camat Sampang Yudi Adidarta Karma.
"Memundurkan diri dari penjabat Kepala Desa sama halnya menolak perintah Bupati Sampang, ia terpilih disertai dengan surat keputusan," ungkapnya, Sabtu, (8/7/2023).
BACA JUGA:
- Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger
- Viral Pertunangan Balita di Sampang, BKKBN Jatim Turun Tangan, Berikut Kisah Sebenarnya
- Pemkab Sampang Meriahkan Malam Idulfitri 2024 dengan Parade Takbir Keliling
- Polisi Belum Temukan Titik Terang Kasus Mayat Bayi di Bibir Pantai Camplong Sampang
Ia mengatakan, setelah surat pengunduran dibuat oleh penjabat Kepala Desa Baruh Haris Budi Santoso pihaknya telah melakukan pemanggilan di ruang kerjanya. Bahakan, Camat Sampang mempertanyakan kesiapan segala bentuk konsekuensinya.
"Pasca surat itu dibuat, Haris sudah saya panggil dan menanyakan kesiapan resikonya dari Pimpinan," katanya.
Ditanya soal resiko dari surat pengunduran itu, Yudi menjawab tentang status PNS. Dalam aturan di poin kelima sudah jelas bahwasanya PNS harus melaksanan perintah pimpinan.
"Resikonya kalau alasan pengunduran diri masuk akal kepada pimpinan bisa jadi dia aman dari ancaman, tapi sebaliknya kalau alasannya tidak masuk akal terancam dapat punishment," ujarnya.
Surat pengunduran diri dari penjabat Kepala Desa Baruh dibuat oleh Haris Budi Santoso dalam minggu, hanya saja Yudi merahasiakan alasan dalam surat tersebut.