Persidangan kasus Dugaan Pengeroyokan di Tambak Sidoarjo, Jumat (7/7/2023).
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dibuat geram oleh Rahadiyanto, saksi korban kasus dugaan pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Sebab, saksi sempat tidak jujur ketika bersaksi untuk Moch Zainal Abidin (57), dan Moch Syafiudin (53), terdakwa kasus dugaan pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan.
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
- Santri MTs di Sidoarjo Diduga Dianiaya Pengurus Ponpes, Keluarga Minta Keadilan
Bahkan, Ketua Majelis Hakim, S Pujiono memperingatkan saksi yang merupakan guru di SDN Sidoklumpuk itu, soal konsekuensi pidana jika tidak berkata jujur karena telah disumpah.
"Saudara saksi berkata jujur, saudara sudah disumpah. Itu tidak boleh main-main, ada pasalnya 242 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 7 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim saat memperingatkan saksi dalam persidangan yang digelar pada Jumat (7/7/2023).
Peringatan itu disampaikan, ketika mendengar jawaban saksi korban saat ditanya terkait permintaan maaf terdakwa Zainal Abidin yang diutarakan di gubuk, sesaat setelah kejadian di tambak Kelurahan Pucang Anom, Kecamatan Sidoarjo.
"Saya pernah meminta maaf di gubuk (lokasi tambak)," ucap Zainal Abidin, ketika menanyakan kepada saksi korban melalui Alwi, Penasehat Hukumnya.
Pernyataan tersebut, juga dibenarkan oleh saksi korban.
"Iya, pernah," ucap saksi membenarkan pertanyaan terdakwa Zainal Abidin yang dihadirkan di persidangan.
Mendengar ucapan itulah, S Pujiono memperingatkan soal konsekuensi memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah.
Sementara, peringatan tersebut disampaikan, lantaran majelis hakim mendengar keterangan saksi yang mengaku, bahwa kedua terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada saksi.
Keterangan tidak pernah meminta maaf itu disampaikan, ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Budhi Cahyono.
Meski demikian, saksi Rahadiyanto mengaku, peristiwa kasus tersebut terjadi pada Kamis 4 November 2021 pagi. Ketika itu, dirinya datang ke tambak berempat karena mendengar sedang banyak orang di lokasi tersebut, termasuk kedua terdakwa.
Saat datang, korban membawa dokumen berupa copyan petok D milik mbahnya, Niti Sari.
Lalu, sempat bersitegang antara korban dengan para terdakwa hingga cekcok. Karena tidak ada titik temu, kemudian terjadi dorong-mendorong antara saksi korban dan terdakwa.
Saksi mengaku didorong oleh orang-orangnya terdakwa, termasuk terdakwa Syafiudin. Kemudian, saksi mengaku dipiting dua kali oleh terdakwa Zainal dari belakang dan dijatuhkan ke tanah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




