Pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (dok. PMJ)
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Koalisi Masyarakat Sipil meminta Bareskrim Polri menghentikan penyidikan terhadap petinggi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur turut menyayangkan sikap Polri yang menindaklanjuti laporan-laporan dugaan penistaan agama. Dalam hal ini termasuk yang menyeret Panji Gumilang.
BACA JUGA:
- Panen Raya Jagung di Tuban, Presiden Prabowo Puji Inovasi Pangan yang Dilakukan Polri
- Kasus HP Ilegal, Bareskrim Polri Geledah Kantor PT TSL di Sidoarjo
- Kabaharkam Polri Dorong Siskamling dan Patroli Sore di Kediri
- Kemenhaj Gandeng Polri Bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal, Perkuat Pengawasan Tindak Penipuan
"Polisi harus menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang. Ini pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, karena terus berulang merampas hak dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi," kata Isnur dalam keterangan tertulis Koalisi Anti Pasal Penodaan Agama, Selasa (4/7/2023).
Isnur menilai perbedaan pandangan dan keyakinan merupakan hal wajar dan termasuk hak yang dilindungi konstitusi.
Ia pun sangsi soal penegakan hukum dapat berlaku adil. Ini dikarenakan adanya desakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"MUI sangat agresif dan massa diberikan tempat untuk mengintimidasi bahkan mengancam dengan kekerasan," ujarnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




