Ditempat yang sama, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Didik Mahmud sangat mengapresiasi proses pembangunan block office (BO) yang dilakukan pengembang.
Pembangunan kantor terpadu yang dianggarkan Rp 174 miliar itu ditarget selesai 15 Desember 2015.
“Dewan menghimbau pengembang bekerja maksimal dan tidak melupakan aspek penting lain seperti spek pekerjaan dll, sebab jika lewat tenggat waktu akan timbul masalah,” jelas ketua DPD Golkar ini.
Komisi C juga menghimbau agar pihak eksekutif (Pemkot Batu) membayarkan anggaran sesuai hasil kerja di lokasi. Sebab, petugas BPKP dan tim independen akan melihat langsung kesesuaian anggaran yang dibayar dengan hasil pekerjaan pengembang. “Jangan sampai pencairan anggaran telat dan molor, itu juga menghambat proses pembangunan,” katanya.
Dengan sisa waktu lima bulan, kata Didik, pengembang seharusnya membuat laporan terakhir proses pembangunan. “Kami harap tahun depan sudah dapat ditempati,” pungkasnya. (bt1/thu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News