Pejabat Kanwil Kemenkumham Jatim dan Pengadilan Tinggi Banjarmasin usai menandatangani MoU untuk mempercepat proses penyerahan putusan.
BANJARMASIN, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin untuk mempercepat proses penyerahan putusan atau penetapan pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, menekennya dengan Kepala Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diwakili Hakim Tinggi, Marisi Siregar, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Firdaus Muhammad Arwan.
BACA JUGA:
- Misi Dagang di Kalsel Catatkan Transaksi Rp 1,661 Triliun , Gubernur Khofifah Ungkap Hal ini
- 11 UPT Jatim Borong Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM
- Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Serukan Kolaborasi untuk Membangun Negeri
- Imigrasi Malang Raih Penghargaan WBBM dari Kemenpan RB
"Nota kesepahaman ini berkaitan dengan percepatan penyerahan putusan atau penetapan oleh pengadilan negeri maupun pengadilan agama se-Kalimantan Selatan kepada salah satu UPT kami, yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya," kata Imam di sela penandatanganan nota kesepahaman, Rabu (14/6/2023).

Menurut dia, kerja sama ketiga pihak tersebut diharapkan dapat menumbuhkembangkan kepastian hukum dan yang paling penting memberikan kemanfaatan atas perlindungan hukum di bidang harta peninggalan kepada masyarakat.
"Khususnya kepada anak di bawah umur, orang yang ditaruh di bawah pengampuan serta orang yang dinyatakan tidak hadir (afwezigheid)," tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




