Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Kredit Fiktif KBPR Kalimasada Minta Kliennya Dibebaskan

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Kredit Fiktif KBPR Kalimasada Minta Kliennya Dibebaskan Erwin Indra Prasetya, Koordinator Tim Penasihat Hukum Terdakwa.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Lima eks karyawan Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (KBPR) Kalimasada yang kini menjadi terdakwa kasus kredit fiktif, melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan di , Rabu (31/5/2023) lalu.

Erwin Indra Prasetya, Koordinator Penasihat Hukum Terdakwa, saat membacakan eksepsi menyebut bahwa dakwaan JPU cacat hukum.

"Kasus utang itu pidana. Sedangkan pihak klien saya beritikad baik menyerahkan aset. Utang sudah dihapus saksi OJK," ujar Erwin.

Ia menjelaskan, bahwa masalah kredit tersebut sudah terselesaikan di internal pada 25 Maret 2015. Penyelesaian masalah itu melibatkan pengurus, pengawas, dan auditor internal yang diputuskan dalam rapat anggota tahunan (RAT) .

"Saat itu, para pihak bersepakat menyelesaikan masalah itu secara internal. Utang sebesar Rp672 juta dari 19 nasabah itu sudah dihapus, ada bukti surat pernyataan dan penyerahan aset kepada BPR Kalimasada serta laporan pengurus kepada OJK," ungkapnya.

Selain itu, Erwin juga menyoroti perubahan badan usaha menjadi PT. BPR Persada Guna tanpa adanya pembubaran dari anggota. Ia menduga perubahan badan usaha itu merupakan dalih agar lepas dari penyidikan APH.

"Patut dipertanyakan, proses peralihan badan hukum koperasi (bubar tanpa sepengetahuan anggota) menjadi PT. diduga kuat terjadi akuisisi ilegal dari aset menjadi aset PT BPR Kalimasada maupun ," cetusnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO