
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Lima eks karyawan Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (KBPR) Kalimasada yang kini menjadi terdakwa kasus kredit fiktif, melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan di PN Bangil, Rabu (31/5/2023) lalu.
Erwin Indra Prasetya, Koordinator Penasihat Hukum Terdakwa, saat membacakan eksepsi menyebut bahwa dakwaan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan cacat hukum.
BACA JUGA:
- Soal Redistribusi Tanah, Lujeng Desak Kejari Pasuruan Tangkap Seluruh yang Terlibat
- Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kredit Fiktif KBPR Kalimasada Tuding Replik JPU Copy-Paste
- Sempat Ajukan Banding, Jaksa Cabut Kasasi Kasus Tambang Ilegal di Pasuruan
- Siap Lawan Moeldoko, DPC Partai Demokrat Kabupaten Pasuruan Datangi PN Bangil
"Kasus utang itu pidana. Sedangkan pihak klien saya beritikad baik menyerahkan aset. Utang sudah dihapus saksi OJK," ujar Erwin.
Ia menjelaskan, bahwa masalah kredit tersebut sudah terselesaikan di internal KBPR Kalimasada pada 25 Maret 2015. Penyelesaian masalah itu melibatkan pengurus, pengawas, dan auditor internal yang diputuskan dalam rapat anggota tahunan (RAT) KBPR Kalimasada.
"Saat itu, para pihak bersepakat menyelesaikan masalah itu secara internal. Utang sebesar Rp672 juta dari 19 nasabah itu sudah dihapus, ada bukti surat pernyataan dan penyerahan aset kepada BPR Kalimasada serta laporan pengurus kepada OJK," ungkapnya.
Selain itu, Erwin juga menyoroti perubahan badan usaha KBPR Kalimasada menjadi PT. BPR Persada Guna tanpa adanya pembubaran dari anggota. Ia menduga perubahan badan usaha itu merupakan dalih agar lepas dari penyidikan APH.
"Patut dipertanyakan, proses peralihan badan hukum koperasi (bubar tanpa sepengetahuan anggota) menjadi PT. diduga kuat terjadi akuisisi ilegal dari aset KBPR Kalimasada menjadi aset PT BPR Kalimasada maupun PT BPR Persada Guna," cetusnya.
Simak berita selengkapnya ...