Kemensos SP2 Oknum Pendamping PKH di Sampang, Pemerhati Bansos Tak Terima

Kemensos SP2 Oknum Pendamping PKH di Sampang, Pemerhati Bansos Tak Terima Pendamping PKH saat melakukan pencarian bantuan di Kecamatan Kedungdung, Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Madura Developmnet Watch (MDW) menganggap surat peringatan 2 dari Direktorat Kementerian Sosial untuk oknum pendamping inisial NH kurang tepat.

"Menurut saya kalau hanya SP2 untuk oknum NH ini kuarang tepat karena perbuatannya sudah diluar batas," ucap Ketua LSM MDW, Siti Farida, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis, (1/6/2023).

Ia mengatakan, dalam kasus oknum pendamping inisial NH, MDW turut memperhatikan jalannya proses investigasi yang dilakukan oleh Kordinator Kabupaten (Korkab), Kordinator Kecamatan (Korcam), Dinas Sosial dan bahkan dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres .

"Investigasi yang diperoleh ada ditemukan dugaan penggelapan saldo milik 4 KPM dengan berbagai bukti, tetapi kenapa Kementerian hanya memberi SP2 kenapa tidak langsung di SP3 saja," ungkapnya.

Pemerhati bansos, kata Farida, bertanya-tanya tentang SP2 untuk oknum NH. Pasalnya, NH sudah mengakui atas perbuatannya walaupun dengan seribu alasan. Lebih parahnya lagi, NH bekerja tidak sesuai dengan aturan sebagaimana pendamping .

"NH ini melakukan penarikan saldo tanpa sepengetahuan KPM dan ia akui. Setelah KPM tidak terima kemudian dikembalikan," tambanya.

"Proses pencairannya saja tidak sesuai aturan apalagi NH ini dengan sengaja melakukan penggelapan saldo , lalu kenapa masih SP2," kata Farida dengan timbul tanya.

Mengutip statement dari Koordinator Wilayah (Korwil) Program Keluarga Harapan () Madura, Agus Sudrajat, sambung Farida, sanksi SP3 atau pemecatan akan dikeluarkan bilamana terbukti pendamping melakukan penggelapan saldo , sedangkan NH sendiri telah melakukanya tapi dikembalikan.

"NH ini harusnya langsung di SP3 karena sudah mengakui perbuatannya. Pengembalian itu jangan kemudian menutupi niat dzalim mengambil hak KPM," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) , Mohammad Fadeli, telah melaporkan hasil investigasi kinerja pendamping inisial NH sesuai dengan fakta di lapangan.

"Saya tulis sesuai pengakuan para KPM, tokoh Masyarakat selebihnya dipasrahkan pada Kementerian," ungkapnya.

Kadinsos juga terkesan menutupi hasil sidang etik pada oknum NH, karena hanya mengatakan kalau NH mengakui atas perbuatannya.

"Pengakuan dari NH juga saya tulis untuk laporan pada Kementerian," singkatnya. (tam/mar)

Lihat juga video 'Marah Lagi! Mensos Risma Bentak-Bentak Pendamping PKH, ini Tanggapan Gubernur Gorontalo':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO