Cara Cek Pinjol Ilegal di OJK secara Online

Cara Cek Pinjol Ilegal di OJK secara Online Cara Cek Pinjol Ilegal di OJK secara Online. Foto: Ist

2. Telepon dan email

Legalitas pinjol juga dapat dicek dengan cara mengirimkan email ke di aspadainvestasi@ojk.go.id.

Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi melalui nomor 157.

3. Website

Anda dapat mengunjungi website resmi dengan mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas.

Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang telah mengantongi izin dari .

(ans) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO