Anak buah La Nyalla Mattalitti, Tyas Pambudi, saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi Bupati Bangkalan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: AHMAD FAUZI/BANGSAONLINE
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Anak buah La Nyalla Mattalitti, Tyas Pambudi, membuat ketua majelis hakim geram saat sidang kasus korupsi Bupati Bangkalan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (26/5/2023).
Sebab, proyek SPAM dan peningkatan jalan dari pemerintah pusat senilai Rp79 miliar yang ditawarkan staf ahli Ketua DPD RI itu belum terealisasi hingga saat ini. Padahal, Tyas telah menerima Rp3,4 miliar dari Ra Latif untuk meloloskan 'pesanan'.
BACA JUGA:
- Polres Bangkalan Ringkus 5 Mafia Solar, Berawal dari Tumpahan Minyak yang Resahkan Warga
- Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Bangkalan, Tekankan Agar Bedah Rumah Tepat Sasaran
- Perempuan Paruh Baya di Bangkalan Tewas, Anak Tiri Jadi Tersangka
- Puting Beliung Sapu Sawah di Kamal Bangkalan, Muncul Tiba-tiba Tanpa Hujan
"Bagaimana saksi bisa menawarkan proyek SPAM dan peningkatan jalan kepada bupati nonaktif (Ra Latif)?," tanya JPU KPK, Ricky BM, yang kemudian Tyas menjawab kalau La Nyalla yang mengenalkannya ke Ra Latif melalui nomor HP.
"Apakah dikenalkan langsung oleh La Nyalla," timpal majelis hakim dan dijawab "Tidak,".

Setelah beberapa kali pertemuan, kata Tyas, Ra Latif bersama Taufan Zairinsyah, Ishak Sudibyo, dan Eko Setiawan menyerahkan proposal ke La Nyalla di Jakarta pada 2021.
Lalu, jaksa mengejar terkait permintaan dana "Untuk apa saksi meminta uang?," "Saya diperintah Pak Bernard kalau ingin mendapatkan pekerjaan harus ada uang untuk operasional, perjalanan, dan penetapan sebesar 4 persen," urai Tyas.






