
Sedangkan kuasa hukum George Handiwiyanto dan Billy Handiwiyanto mengharapkan agar pihak Khayatul Mahki melakukan revisi terkait keterangan palsu yang disampaikan oleh media. “Dari kami akan menyikapi keterangan palsu yang telah diutrakan oleh pihak Khayatul Mahki. Kami masih menunggu itikad baiknya, karena apa yang telah disebarkan melakui media online dan tidak benar, maka kami akan menuntut dengan undang undang ITE,” kata George. (rus/mar)