
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik membekuk terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Benjeng.
Pelaku berinisial FA, alias Sogol (20), warga Benjeng, Kabupaten Gresik, ditangkap di rumahnya.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito, menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu korban pada Selasa (6/5/2025) lalu.
Dalam laporannya, anaknya (korban) seorang remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban persetubuhan oleh pelaku dalam dua kesempatan, yakni akhir Maret 2025 di rumah pelaku, dan 5 Mei 2025 di sebuah gubuk di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap terduga pelaku FA alias Sogol.
"Korban pada saat disetubuhi terpengaruh oleh minum-minuman keras, dan pelaku membungkam mulut juga memukul pipi kanan korban sebanyak satu kali, dan memukul pipi kiri korban sebanyak satu kali, sehingga korban tidak berdaya dan disetubuhi oleh pelaku," ungkap Danu Anindhito saat merilis kasus tersebut di Mapolres Gresik, Jumat (9/5/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku merupakan teman korban. Pelaku sengaja mengajak korban minum-minuman keras jenis arak sebelum melakukan persetubuhan, agar tak sadarkan diri.
"Perbuatan pertama dilakukan di rumah pelaku saat situasi sedang sepi, dan yang kedua dilakukan di sebuah gubuk di area persawahan. Korban dalam keadaan tidak berdaya dan sempat mendapat kekerasan fisik berupa pukulan di wajah sebelum diperkosa," bebernya.
Ia menambahkan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa pakaian korban saat kejadian.
"Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar," terangnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak. Apabila menemukan tindak pidana, bisa melapor ke kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik.
"Awasi aktivitas mereka, baik di dunia nyata maupun di media sosial. Jangan ragu melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana," pesannya. (hud/msn)