Proses Pilkada Berjalan, Ketua Bawaslu tak Ditahan

Proses Pilkada Berjalan, Ketua Bawaslu tak Ditahan Kapolda Jatim Irjen Polisi Anas Yusuf saat meresmikan Rumah Sakit Bhayangkara Kediri. (foto: arif kurniawan/BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski pihak Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu () Jawa Timur Sufyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub 2013, namun sejauh ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

Menurut Kapolda Jatim Irjen Anas Yusuf saat ditemui di rumah sakit bhayangkara Kediri, ia mengatakan bahwa proses pilkada serentak 9 Desember yang sudah berjalan menjadi salah satu pertimbangan, Ketua tidak ditahan.

“Proses pilkada serentak yang sudah berjalan menjadi salah satu alasan tidak ditahannya ketua , karena memang pentingnya hajatan Pilkada ini,” ujarnya, Jumat (5/6).

Namun demikian, Anas Yusuf menyebut, meski tidak ditahan proses hukum tetap berjalan. Selain itu, pihaknya saat ini tengah meminta bawaslu pusat untuk melakukan penggantian komisioner . “Kami juga telah mengusulkan ke untuk menganti komisioner. Tapi ini kan juga butuh proses,” ujarnya.

Masih kata Anas, sejauh ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pusat maupun Pemprov Jatim. Dalam kasus dugaan korupsi hibah pilgub 2013 ini diduga ketua dan dua komisionernya menyelewengkan dana hibah Pilgub 2013 sebesar 145 miliar dan merugikan negara sebesar 5,6 miliar. (rif/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO