KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Untuk kesekian kalinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemkot Batu. Predikat itu akan terus melekat pada Pemkot Batu jika tetap tidak mampu menyelesaikan apa yang menjadi catatan dan rekomendasi BPK.
Catatan BPK diantaranya adalah penyertaan modal PT BWR (BUMD), kegiatan Road Show Batu Investment ke Balikpapan, persoalan rusilag tanah di Desa Dadaprejo, dan masalah piutang pajak.
BACA JUGA:
- Ini Pesan Pj Wali Kota Aries Agung pada Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Mapolres Batu
- Beberapa Langkah Disiapkan Pemkot Batu untuk Hadapi Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 1445 H
- Pj Wali Kota Batu Bagikan Bingkisan Lebaran pada 94 Penjaga Sekolah
- Langkah TP PKK Kota Batu di Peringatan Hari Peduli Autisme Sedunia
Menurut anggota DPRD Kota Batu, Dedy Irfan Alwani, Pemkot Batu harus bisa sesegera mungkin menyelesaikan persoalan itu.“Itu adalah catatan penting dan rekomendasi yang diberikan BPK kepada Pemkot, PR besar yang segera diselesaikan,” beber politisi Partai Demokrat ini di kantornya, Kamis (4/6).
Piutang pajak ini, kata dia, akan tetap keluar pada Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) setiap semesternya. Alasannya, piutang pajak ini nilainya kurang lebih Rp 56 miliar, apalagi masih ada tambahan bunga di setiap keterlambatan pembayaran sesuai kantor pajak.
Dengan kondisi demikian, DPRD Batu secepatnya akan membentuk panitia kerja atas hasil BPK selama ini. Panitia kerja itu, dibentuk karena pembahasan hal teknis yang ada. “Kali ini DPRD tidak boleh untuk memberikan rekomendasi kepada pihak penegak hukum (Polisi dan Jaksa) untuk memproses kegiatan dimaksud jika data hasil panitia kerja itu ditemukan perbuatan melawan hukum,” tuturnya lagi.
Anggota panitia kerja itu, tambah Dedy, akan diambilkan dari fraksi-fraksi yang nantinya berjumlah tidak lebih dari 50% dari semua anggota dewan. “Nanti akan ada sekitar 15 wakil rakyat yang menjadi panitia kerjanya,” akhirnya. (bt-1/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News