
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Proyek rest area senilai Rp4,8 miliar di Kabupaten Pasuruan yang dibangun tahun lalu mulai rusak parah. Diduga, pembangunan yang tak sesuai spesifikasi itu lolos akibat konspirasi beberapa pihak, yakni pelaksana, konsultan pengawas, PPTK, dan APH setempat.
"Kita minta rekanan dan pengawas atau SKPD terkait agar melakukan tugasnya dengan baik, jangan main-main dalam pelaksanaan pekerjaan proyek. Apalagi menyangkut kepentingan umum, jangan sampai ada mark up atau mengurangi volume pekerjaan," kata Direktur LSM Pusaka, Lujeng Sudarto, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (28/3/2023).
BACA JUGA:
- Gercep Ungkap Kasus Tabrak Lari, Satlantas Polres Pasuruan Raih Penghargaan dari Polda Jatim
- Wakil Wali Kota Pasuruan Berangkatkan 58 Kafilah Ikuti Event MQK Tingkat Jawa Timur
- Berikut Pesan Wakil Wali Kota Pasuruan saat Peringati Hari Lahir Pancasila
- Koordinator Portal Angkat Bicara soal Perlawanan Bos Tambang Ilegal di Kabupaten Pasuruan
Menurut dia, kualitas bangunan yang dikerjakan tidak sesuai kontrak dan mengurangi volume pekerjaan. Hal tersebut mengakibatkan kekuatan bangunan menurun, sehingga dapat berpotensi merugikan keuangan negara.
"Pihak kejaksaan atau APH lainnya harus meminta BPK untuk melakukan investigasi, sesuai dalam UU Nomor 15 tentang pemeriksaan penggeloaan dan tanggung jawab keuangan negara pada pasal 13 serta 14, yang menyebut apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana dan kerugian keuangan negara, BPK harus menyerahkan hasil pemeriksaan kepada instansi berwenang," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...