Proyek Rest Area Senilai Rp4,8 Miliar di Kabupaten Pasuruan Rusak Parah

Proyek Rest Area Senilai Rp4,8 Miliar di Kabupaten Pasuruan Rusak Parah Kondisi proyek rest area senilai Rp4,8 miliar di Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Proyek rest area senilai Rp4,8 miliar di Kabupaten yang dibangun tahun lalu mulai rusak parah. Diduga, pembangunan yang tak sesuai spesifikasi itu lolos akibat konspirasi beberapa pihak, yakni pelaksana, konsultan pengawas, PPTK, dan APH setempat.

"Kita minta rekanan dan pengawas atau SKPD terkait agar melakukan tugasnya dengan baik, jangan main-main dalam pelaksanaan pekerjaan proyek. Apalagi menyangkut kepentingan umum, jangan sampai ada mark up atau mengurangi volume pekerjaan," kata Direktur , Lujeng Sudarto, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (28/3/2023).

Menurut dia, kualitas bangunan yang dikerjakan tidak sesuai kontrak dan mengurangi volume pekerjaan. Hal tersebut mengakibatkan kekuatan bangunan menurun, sehingga dapat berpotensi merugikan keuangan negara.

"Pihak kejaksaan atau APH lainnya harus meminta BPK untuk melakukan investigasi, sesuai dalam UU Nomor 15 tentang pemeriksaan penggeloaan dan tanggung jawab keuangan negara pada pasal 13 serta 14, yang menyebut apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana dan kerugian keuangan negara, BPK harus menyerahkan hasil pemeriksaan kepada instansi berwenang," paparnya.

"Jadi, pihak aparat penegak hukum tidak harus menunggu masa pemeliharaan berakhir terhadap proyek tersebut, jika sudah diketahui mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan yang bisa dipidanakan) maka aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan pro justicia," imbuhnya.

Apalagi, kata Lujeng, kalau dalam proyek tersebut dari awal sudah diketahui niatnya untuk mencuri spesifikasi dan volume material yang berakibat membahayakan pengguna atau berdampak terhadap pelayanan publik.

"Siapapun yang bermain-main dalam proyek di Kabupaten akan kami tindak tegas apabila ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Sekalipun ada kerja sama antara Pemkab dengan kejaksaan terkait pendampingan proyek strategis daerah, jika memang ditemukan unsur pidana dan kerugian negara, maka penyidik dari kejaksaan tetap harus melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya. (par/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO