
Kemudian Ia mengatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib untuk melakukan pengamanan aset daerah. “Tanah daerah misalnya harus disertifikasi dan penyerahan aset daerah. Misalnya selesai menjabat, aset-aset daerah yang digunakan pejabat sebelum harus segera dikembalikan,” pungkasnya. (dev/mar)