Gelar Aksi, Paguyuban Pemuda Bangkalan Minta Dalang Limbah B3 Ditangkap

Gelar Aksi, Paguyuban Pemuda Bangkalan Minta Dalang Limbah B3 Ditangkap Paguyuban Pemuda Bangkalan saat menggelar demo.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Paguyuban Pemuda mendatangi pihak kepolisian setempat, Selasa (14/3/2023). Mereka mempertanyakan tindak lanjut dalang dibalik pembuangan limbah B3 yang ditemukan di TPS Junok, Kecamatan Burneh, pada Senin (20/2/2023). 

"Sudah jelas perbuatan itu melanggar pasal 98 ayat 1 UU Nom 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup. Dasar hukum sudah ada, tinggal tindakan kepolisian yang harus cekatan," kata Dzikri Maulana selaku koordinator aksi.

Tak hanya itu, ia juga meminta untuk PMI dan Dinas Lingkungan Hidup bertanggung jawab. Sebab, sejumlah intsansi ini merupakan badan pengawas dan perlindungan lingkungan hidup masyarakat.

"Ancaman dari pembuangan sembarangan ialah kesehatan masyarakat, ini tak bisa dibiarkan karena kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2015, 2016, 2021 dan 2023, aparat harus bertindak tegas terhadap instansi yang terkait," paparnya.

Sementara itu, Kapolres , AKBP Wiwit Ari Wibisono, menepis tudingan yang menyebut pihaknya membiarkan kasus ini. Ia menegaskan, Polres masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman kasus.

"Kasus yang berjalan 2 Minggu ini proses masih tetap berjalan sudah masuk tinkat penyidikan dan dugaan tersangka sudah ada," ucapnya. (mil/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO