Kepala Disnakerin Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kegelisahan 4 mantan karyawan Dunia Karaoke (DK) yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen, mulai menemukan titik terang.
Kedua belah pihak, dipertemukan dalam mediasi tertutup dan dipimpin oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban, di ruang lantai 2, Selasa (28/2/2023).
Dalam mediasi tersebut Kepala Disnakerin, Sugeng Purnomo menyebutkan, media tersebut adalah pertemuan ketiga antara kedua pihak. Manajemen DK menyepakati pemberian uang kompensasi bagi keempat mantan karyawan.
Pihaknya menyarankan agar persoalan tidak berlarut-larut. Pastinya kesepakatan satu minggu sudah harus ada laporan perwakilan perusahaan atau DK ini untuk melaporkan pimpinan.
"Artinya, dari karyawan menerima arahan dari Disnaker dan begitu juga dari perusahaan. Namun, pihak DK menerima dengan catatan akan menyampaikan terlebih dahulu ke pimpinan atau owner-nya," ucap Sugeng saat ditemui di kantornya, Rabu (1/3/2023).
Ia menambahkan, ada beberapa dasar hukum yang dipakai dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Setelah itu, pihak Dunia Karaoke (DK), juga sepakat jika BPJS Ketenagakerjaan untuk dicairkan.
Sementara, untuk kompensasi karena dulunya ada dibawa UMK, maka Disnakerin akan melakukan perhitungan besarannya.
"Untuk dasar menghitung Disnaker memakai dua dasar penghitungan. Yakni menggunakan UMK tahun 2022 dan 2023," paparnya.
Sesuai dengan upah UMK 2022 lalu, total yang didapat oleh mantan karyawan tersebut, sebesar Rp5.700.000 per orang. Namun, kompensasi ini relatif, sebab setiap orang gajinya berbeda-beda.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




