Sosialisasi pengesahan peraturan perusahaan oleh Dinkop Kota Kediri. Foto: Ist.
"Kita memang harus menertibkan dan meningkatkan tata laksana dalam bidang ketenagakerjaaan agar dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis di Kota Kediri," ujarnya.
Ia juga berharap melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha dapat membuat peraturan perusahaan dan perjanjian kerja yang menjadi kewajiban sebagaimana amanat UU ketenagakerjaan.
Sementara itu, Tita, salah satu peserta, memberikan apresiasi atas digelarnya sosialisasi ini. Ia mengaku dapat pengetahuan tentang aturan dan pedoman terbaru dalam membuat peraturan perusahaan.
"Sebenarnya kita punya aturan perusahaan, namun memang belum kita laporkan dan sahkan. Insyaallah setelah ini, peraturan perusahaan akan segera kita laporkan dan sahkan di dinkop UMTK," jelas perempuan yang bekerja di sebuah radio di Kediri tersebut.
Tita berharap dinkop UMTK tak hanya menggelar sosialisasi, tetapi juga ditindaklanjuti dengan membantu para pelaku membuat peraturan perusahaan yang sesuai dengan UU ketenagakerjaan. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




