Mantan Kades Tlagah Sampang Diduga Sengaja Teken Tanah Sengketa

Mantan Kades Tlagah Sampang Diduga Sengaja Teken Tanah Sengketa Kuasa hukum Muhammad Dangken saat menjelaskan lembaran surat keterangan pembelian tanah kepada keluarga Marsui. Foto : MUTAMMIM/BANGSAONLINE

, BANGSAONLINE.com - Akhmad Rofi'i, mantan Kepala Desa Tlagah, Kecamatan Bayuates, Sampang, diduga sengaja menandatangani tanah sengeketa milik warganya. Hal ini diketahui saat pemilik tanah bernama Marsu'i (46) mengecek persil yang dibeli pada 1997 silam, dan terdapat pagar bambu di sana.

Pembelian tanah yang dibuktikan dengan surat keterangan penerima uang jual beli tanah kala itu ditandatangani oleh Rofi'i, dan tertulis identitas lahan mulai dari harga jual serta lokasi dengan luas tanah.

"Pada tahun 1997, Marsu'i membeli tanah pada Messaden (pamannya) tetapi di tahun 2019 tanah itu dijual lagi ke orang lain," kata Muhammad Dangken selaku kuasa hukum Marsu'i saat dikonfirmasi, Minggu (26/2/2023).

Ia memastikan bahwa tanah itu milik Marsu'i berdasarkan bukti-bukti berupa perjanjian jual beli di bawah tangan antara pihak pertama dan kedua.

"Kami menganggapnya sah tanah itu milik Marsu'i meski catatan itu dibuat di bawah tangan," tuturnya.

Simak berita selengkapnya ...