
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Akhmad Rofi'i, mantan Kepala Desa Tlagah, Kecamatan Bayuates, Sampang, diduga sengaja menandatangani tanah sengeketa milik warganya. Hal ini diketahui saat pemilik tanah bernama Marsu'i (46) mengecek persil yang dibeli pada 1997 silam, dan terdapat pagar bambu di sana.
Pembelian tanah yang dibuktikan dengan surat keterangan penerima uang jual beli tanah kala itu ditandatangani oleh Rofi'i, dan tertulis identitas lahan mulai dari harga jual serta lokasi dengan luas tanah.
BACA JUGA:
- Sudah Ditransfer September 2023, Uang BLT BPNT Rp600 Ribu dan Cek Daftar Penerimanya!
- Keluarga Korban Pemukulan Minta Penyidik Segera Tetapkan Sekdes Daleman Sampang Jadi Tersangka
- Kasus Pemukulan Sekdes Daleman Sampang di Lapangan, Polisi Periksa Wasit
- Wakil Ketua DPRD Sampang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
"Pada tahun 1997, Marsu'i membeli tanah pada Messaden (pamannya) tetapi di tahun 2019 tanah itu dijual lagi ke orang lain," kata Muhammad Dangken selaku kuasa hukum Marsu'i saat dikonfirmasi, Minggu (26/2/2023).
Ia memastikan bahwa tanah itu milik Marsu'i berdasarkan bukti-bukti berupa perjanjian jual beli di bawah tangan antara pihak pertama dan kedua.
"Kami menganggapnya sah tanah itu milik Marsu'i meski catatan itu dibuat di bawah tangan," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...