Realisasi Pendapatan PBB-P2 di Jember Meningkat

Realisasi Pendapatan PBB-P2 di Jember Meningkat Suasana pertemuan yang digelar Bapenda Jember.

"Mulai dari memungut pajak di tingkat bawah, tim di tingkat desa membuat laporan berkala kepada kepala desa, kemudian nanti kepala desa menyampaikan kepada camat, dan camat melaporkan ke kabupaten melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah, dalam rangka fungsi pengendalian." jelasnya.

Di samping optimalisasi realisasi pada tahun berjalan, Hadi menambahkan bahwa pihaknya juga tengah menggarap penyelesaian sejumlah Rp267 miliar utang pajak yang belum dibayarkan oleh masyarakat, nunggak selama 22 tahun lamanya.

"Itu harus kita selesaikan. Sesuai perundang- undangan ada masa kadaluarsa dan sebagainya. Kalo tidak dilakukan penghapusan yang kadaluarsa, maa itu akan menjadi beban laporan- laporan keuangan kita di tahun berjalan. Mungkin nanti akan kami laporkan dulu pada BPK." imbuhnya.

Adanya laporan dari masyarakat atas tidak tersampaikannya hasil pemungutan pajak di tengah berjalannya pelaksanaan tahun 2022, menurut Hadi harus menjadi atensi bersama, warning bagi segenap Kades/ Lurah dan Camat, agar ha tersebut tidak terjadi di kemudian hari. 

Tidak hanya itu, di tahun yang sama juga terjadi sejumlah kasus tidak tersampaikannya SPPT kepada wajib pajak yang bersangkutan. Hal ini tentu menuai respon dari pihak aparatur penegak hukum.

"Ke depan kita mengantisipasi dan menindaklanjuti permasalahan ini, dan kita sedang mengkaji. Sudah saya sampaikan dalam laporan, kerja sama antara Pemkab, Bapenda, dan JPN (Jaksa Pengacara Negara), dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, kepatuha pajak bagi warga, termasuk bagi perangkat desa yang ditunjuk untuk pemungutan. Ini sedang kita evaluasi." ungkapnya.

Dari rangkaian panjang yang dia laporkan, pihaknya juga memberiatensi khusus pada 20 desa yang menempati urutan terbawah dalam pelaksanaan pemungutan PBB-P2 dan BPHTB, yakni (terbawah ke atas) Desa Pringgodani, Lampeji, Tamansari, Jambearum, Paleran, Plerean, Mumbulsari, Tegalwaru, Karangkedawung, Patemon, Tisnogambar, Kamal, Banjarsengon, Suco, Sidomulyo, Rowotengah, Randuagung, Sukorejo, Klungkung, dan Sukoreno.

"Kami akan lakukan treatment khusus, juga di jaringan jajaran JPN kami, itu menjadi prioritas, untuk mengatasinya. Kita asumsikan, kalo di atas 70 persen (realisasi), sebenarnya itu patuh pajak. Tinggal kita pastikan." pungkasnya. (yud/bil/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nekat Ritual di Laut, 10 Warga Jember Meninggal Tersapu Ombak':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO