Suasana rapat yang melibatkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat bersama KPU dan Bawaslu setempat yang membahas Keputusan KPU No 59 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Santunan.
"Di dalam keputusan tersebut bahwa petugas KPU yang mengalami musibah dalam tugas berhak mendapat santunan," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto, kepada BANGSAONLINE.com, usai mengikuti rapat, Senin (20/2/2023) sore.
BACA JUGA:
- Dugaan Kejanggalan Pengadaan Ambulans Desa Tamansari Pasuruan, Selisih Rp195 Juta Disorot LSM
- Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Pastikan Aspirasi Warga Jadi Dasar Regulasi
- Komisi IV DPRD Pasuruan Kawal Aspirasi Warga Hadapi Krisis Air Bersih
- Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Fokus Stabilitas Harga dan Distribusi Pangan
Ia menjelaskan, santunan kepada petugas pemilu itu dianggarkan langsung dari APBN. Sebab, pesta demokrasi diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak bisa menganggarkannya, kecuali pemilihan kepala daerah.
"Kalau pada pelaksanaan tugas pilkada kok ada yang kecelakaan, boleh diajukan ke pemerintah daerah. Misal, saat pelaksanaan tugas jatuh sakit, atau, kecelakaan, meninggal, dan musibah lainnya," tuturnya.
Sementara itu, salah satu Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Suyatmin, menyebut keputusan santunan berlaku sejak petugas di tingkat desa hingga kabupaten dilantik. Ia pun menjelaskan nominalnya.
"Sejak awal sampai akhir dilantik ia boleh mendapatkan santunan tersebut. Untuk yang meninggal dunia nominal santunanya sebesar Rp36 juta, Untuk yang sakit menyesuaikan tingkat sakitnya," pungkasnya. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




